Empat ASN Mimika Tersangka Korupsi Proyek Aerosport Rp31,3 Miliar

    Empat ASN Mimika Tersangka Korupsi Proyek Aerosport Rp31,3 Miliar

    MIMIKA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah menetapkan dan menahan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport. Proyek yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika pada Tahun Anggaran 2021 ini diduga merugikan negara hingga Rp31, 3 miliar.

    Keempat ASN yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah DM, HW, RJW, dan M. Penetapan status tersangka dan penahanan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejati Papua pada Rabu, 29 Oktober 2025, setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Kantor Kejati Papua di Jayapura.

    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup mengenai dugaan kerugian negara sebesar Rp31, 3 miliar. (PERS)

    korupsi asn proyek aerosport kejati papua mimika tindak pidana korupsi papua tengah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ribuan Pelajar Mimika Nikmati Makan Bergizi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Metro Jaya Kerahkan 2.511 Personel untuk Melayani Kegiatan Reuni Akbar 212
    Djoko Susanto: Dari Kios Sederhana ke Kerajaan Ritel Alfamart
    Ketum Bhayangkari Beri Bantuan hingga Hibur Anak-anak Korban Bencana di Tapanuli Tengah
    Mabes Polri Berangkatkan 219 Personel dan Bantuan Logistik untuk Mitigasi Bencana Alam di Sumatera Utara
    Polri Kerahkan Pasukan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar — Percepatan Tanggap Bencana & Dukungan Penanganan Lapangan

    Ikuti Kami